Desa Dauh Puri Kangin merupakan hasil pemekaran desa yang dilaksanakan pada tahun 1979, Desa Dauh Puri (sekarang menjadi Kelurahan Dauh Puri) dimekarkan menjadi 1 (satu) Kelurahan dan 4 (empat) Desa, yang terdiri dari : Kelurahan Dauh Puri, Desa Dauh Puri Kangin, Desa Dauh Puri Kaja, Desa Dauh Puri Kauh dan Desa Dauh Puri Kelod. Desa Dauh Puri Kangin yang berstatus desa Persiapan di tetapkan menjadi menjadi desa definitif sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 57 tanggal 1 Juni 1982.
Dari mulai terbentuknya sampai dengan saat ini, Desa Dauh Puri Kangin tercatat pernah dipimpin oleh 6 (enam orang Kepala Desa/Perbekel) :
Kantor Pemerintahan Desa Dauh Puri Kangin, pada tahun 1984 meminjam tempat pada Kantor Wali Kota Denpasar, dan pada tahun 1994 dipindahkan ke Pasar Badung, dan mulai tahun 2000 sampai dengan sekarang berkantor di Jl. Diponegoro Gang IV, No 3, Dusun Suci, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat.
Desa Dauh Puri Kangin secara geografis terletak di kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali, Sebagai suatu desa yang berada dekat dengan titik nol Kota Denpasar, bentang alam Desa Dauh Puri Kangin sebagian besar merupakan areal pemukiman warga, perkantoran, pertokoan, pasar, jalan dan lain sebagainya, tanpa memiliki potensi lahan pertanian dan perkebunan.
Luas wilayah Desa Dauh Puri Kangin adalah 0,1973 Km2 atau 0,82% dari luas wilayah kecamatan Denpasar Barat. Lokasi koordinat pada 115,214,996 BT / -8,658,840 LS. Terbagi menjadi lima wilayah administratif kewilayahan yang disebut dengan Dusun, yaitu :