Kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung dari hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sampai hari Minggu tanggal 30 Mei 2021. Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen sasaran di Dusun Titih Kaler, Titih Tengah,Titih Kelod, Gemeh dan Suci. Pendataan Penduduk Non Permanen dilakukan oleh Tim Pendata Penduduk Non Permanen didampingi Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kelian Adat Banjar Titih Kaler, Titih Tengah, Titih Kelod, Gemeh dan Suci, bersama Bhabinkamtibmas, Pelaksana Kewilayahan Dusun Titih Kaler, Titih Tengah, Titih Kelod, Gemeh dan Suci, LINMAS Desa Dauh Puri Kangin, serta Pecalang Banjar Titih Kaler, Titih Tengah, Titih Kelod, Gemeh dan Suci.. Adapun Penduduk Non Permanen yang terdata di :
- Dusun Titih Kaler adalah 24 Orang
- Dusun Titih Tengah adalah 15 Orang
- Dusun Titih Kelod adalah 5 Orang
- Dusun Gemeh adalah 33 Orang
- Dusun Suci adalah 118 Orang
Tujuan Penertiban Penduduk Non Permanen untuk mendata jumlah dan keberadaan penduduk non permanen di Lingkungan Desa Dauh Puri Kangin.