Pemantauan pelaksanaan SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor: 180/389/HK/2021 terkait PPKM DARURAT Wilayah Bali khususnya Kota Denpasar.
Kegiatan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Kangin pada hari ini minggu, 04/07/2021 pkl. 20.00 wita s/d pkl 21.30 wita bersama dengan Ibu Perbekel Desa Dauh Puri Kangin dan Linmas Desa Dauh Puri Kangin dengan melakukan patroli penertiban seputaran wilayah Desa Dauh Puri Kangin, menertibkan dan menutup toko lapak dan dagangan para pemilik usaha toko dan lapak kaki lima sesuai peraturan PPKM Darurat tutup pkl 20.00 wita serta mengingatkan masyarakat agar mematuhi prokes covid 19 tentang 6M