Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa

31 Oktober 2022
414
Desa Dauh Puri Kangin

Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa oleh Tim MONITORING dan EVALUASI DPMD Kota Denpasar di Pemerintahan Desa Dauh Puri Kangin pada Hari Senin,31 Okotober 2022 Pukul 09.00 Wita sampai selesai.
Adapun Data-Data yang dilakukan pembinaan dan pengawasan antara lain :
1.   Tata Usaha & Umum, IT, Kaur Keuangan
-     Penginputan  Aplikasi SIPADES
-     Peraturan Perbekel Pengelolaan  Aset Desa
-     Sarana dan Prasarana Publikasi
-     Laporan Bulanan  Semesteran Keuangan Secara SISKEUDES tahun 2022
-     Realisasi di RKD Dengan SISKEUDES
-     Laporan PMK Dana Desa tahun 2022
2.   Kasi  Pe me rintahan
-     Laporan Pelaksanaan Kegiatan
-     Laporan Akhir Kegiatan
-     Pendukung  Laporan
-     Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
-     Regulasi Kegiatan
-     Musyawarah  Desa dan Musrenbangdes  tahun 2022
3.   Kasi  Ke se jahte raan
-     Laporan Pelaksanaan Kegiatan
-     Laporan Akhir Kegiatan
-     Pendukung  Laporan
-     Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
-     Regulasi Kegiatan
4.   Kasi Pe layanan
-     Laporan Pelaksanaan Kegiatan
-     Laporan Akhir Kegiatan
-     Pendukung  Laporan
-     Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
-     Regulasi Kegiatan
5.   Pe laksanaan Ke wilayahan
-    Laporan pembinaan  ketentraman  dan ketertiban,  pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,  mobilitas  kependudukan,  dan penataan dan pengelolaan  wilayah.
-     Laporan mengawasi pelaksanaan  pembangunan  di wilayahnya.
-    Laporan melaksanakan  pembinaan  kemasyarakatan  dalam meningkatkan  kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
-    Laporan pemberdayaan  masyarakat dalam menunjang  kelancaran penyelenggaraan pemerintahan  dan pembangunan.
Adapun hasil dari Monitoring dan Evaluasi dari DPMD Kota Denpasar anatara lain :
-    Administrasi Pemerintahan Desa sudah baik, dan perlu adanya pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan desa yang lebih baik.
Adapun kekurangan pada Laporan pada pengelolaan wilayah yang belum terpisahkan sesuai dengan Pemendragi No. 84 tahun 2016 tentang SOTK, dan pelaporan di setiap bulan.