Kamis, 1 Juli 2021
Kegiatan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Denpasar Nomor 003.3/392/BKBP Perihal Penyampaian untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 09.00 pagi, saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan agar aktifitas dihentikan sejenak sampai Lagu Indonesia Raya selesai dikumandangkan