SEJARAH DESA DAUH PURI KANGIN
Desa Dauh Puri Kangin merupakan hasil pemekaran Desa yang dilaksanakan pada tahun 1979.
Pada waktu itu Perbekel Dauh Puri (sekarang Lurah Dauh Puri) dimekarkan menjadi 5 (lima) yaitu :
Satu (1) Kelurahan dan empat (4) Desa , yang terdiri dari :
1. Lurah Dauh Puri
2. Desa Dauh Puri Kangin
3. Desa Dauh Puri Kaja
4. Desa Dauh Puri Kauh
5. Desa Dauh Puri Kelod
Pada Tahun 1982 Desa Dauh Puri Kangin yang berstatus Desa Persiapan ditetapkan menjadi
Desa Difinitif sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali
tertanggal 1 Juni 1982, Nomor 57 Tahun 1982, yang berbatasan dengan :
1. Sebelah Utara : Desa Dauh Puri Kaja (Jl. Gajah Mada)
2. Sebelah Timur : Lurah Dangin Puri (Jl. Kapten Sujana)
3. Sebelah Selatan : Lurah Dauh Puri (Sungai Jelih Lambih)
4. Sebelah Barat : Lurah Pemecutan (Sungai Badung)